
Tekfinasia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) memblokir layanan teknologi finansial ilegal selama periode
2018-2019.
“Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam
melindungi masyarakat dari layanan tekfin ilegal maupun yang belum terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kominfo dalam keterangan resmi, Jumat.
Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
menunjukkan terdapat 4.020 situs dan aplikasi tekfin ilegal yang diblokir pada
periode Agustus 2018 hingga Desember 2019.
Pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2018, Kominfo memblokir total 738
tekfin ilegal, dengan rincian 211 situs dan 527 aplikasi.
Jumlah tekfin ilegal yang diblokir Kominfo menlonjak tajam pada 2019, jumlahnya
mencapai 3.282. Mulai 2019, Kominfo menambah pencarian aplikasi tekfin ilegal
di platform selain Google Play Store, jumlahnya menembus angka 1.356.
Sementara untuk aplikasi yang berasal dari Google Play Store dan YouTube,
Kominfo memblokir 1.085 situs sepanjang 2019. Situs tekfin yang diblokir tahun
lalu berjumlah 841.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk
hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan
tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi tekfin”.
Kominfo sejak 2016 menjadi anggota Stagas Waspada Investasi bentukan OJK, yang
bertujuan melindungi masyarakat dari tekfin ilegal.
Selain itu, pada 2017 lalu Kominfo meluncurkan situs cekrekening.id untuk
membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terkait
dengan tindak pidana.
Masyarakat juga bisa melaporkan rekening bank yang terkait dengan penipuan,
investasi palsu, narkotika hingga terorisme ke situs tersebut.**
Source: Antara/pict.source: pexels

Copywriter & SEO enthusiast ~ Menggali informasi data dan fakta untuk berbagi. Karena data dan fakta adalah sebenar-benarnya informasi yang tidak bisa dikelabui.