Siapa Saja yang Berhak atas Perlindungan Konsumen?
Tekfinasia.com – Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap konsumen berhak memperoleh perlindungan, termasuk mereka yang melakukan kegiatan ataupun bertransaksi di sektor jasa keuangan. Nah, sebelum lebih jauh mengetahui seperti apa peraturannya, berikut petikan tentang apa dan siapa saja yang termasuk dan terlibat